Mahkamah Konstitusi Melanjutkan Sidang Dana Kampanye

Mahkamah Konstitusi  Melanjutkan Sidang Dana Kampanye Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji ketentuan Pasal 326 UU Nomor 7/2017 (UU Pemilu) terkait dengan dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga orang warga negara Indonesia yaitu Dorel Almir, Abda Khair Mufti, dan Muhammad Hafidz.

“Agenda sidang untuk pengujian UU 7/2017 pada Senin (22/10) adalah mendengarkan keterangan pihak Presiden (Pemerintah) dan DPR,” jelas juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkatnya.

Pada sidang pendahuluan, para pemohon menyatakan pihaknya merasa berpotensi akan dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 326 UU Pemilu, terkait tidak adanya pengaturan mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang berasal dari salah seorang atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-cawapres) maupun partai politik.

Ketiadaan pengaturan batasan pemberian dana kampanye untuk pemilu tersebut dinilai pemohon berpotensi menimbulkan penyumbang yang tidak diketahui asal usulnya (fiktif), dengan cara memberikannya secara langsung kepada salah seorang atau pasangan Capres-cawapres atau melalui perantaraan partai politik. Pemohon berpendapat cara tersebut dapat melahirkan penyelenggaraan pemilu yang tidak sehat, seperti politik uang.

Para pemohon menyebutkan pengaturan dana kampanye dimaksudkan untuk transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu, serta sebagai cerminan nilai-nilai demokratis penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Mereka juga menilai, ketiadaan pengaturan pembatasan besaran pemberian dana kampanye dapat menimbulkan diskriminasi.

Oleh sebab itu, para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 326 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari perseorangan mencakup pasangan Capres-cawapres tidak boleh melebihi Rp85 miliar , sementara yang berasal dari kelompok mencakup partai politik atau gabungan partai politik tidak boleh melebihi Rp850 miliar.

Comments

Popular posts from this blog

BRI – Pertamina Bali Gelar SPBU Cashless Challenge

Afgan Mengaku Deg-degan, Jelang Konser di Malaysia

Mengapa Pelatih Qatar Protes Hingga Masuk Lapangan?